PENSIUN PNS

SYARAT - SYARAT PEMBERHENTIAN APS
3 syarat dasar untuk dapat hak Pensiun atas Pemberhentian APS , yakni:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun
- Memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun
- Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Permohonan yang ditandatangani PNS bersangkutan diatas materei 6000 disertai alasan;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini;
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
- Fotocopy sah Konversi NIP Baru;
- Fotocopy sah SK.Pengangkatan CPNS;
- Fotocopy sah SK.Pengangkatan PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
- Fotocopy sah Surat Nikah;
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan;
- Pas Poto PNS berwarna terbaru ukuran 3 X 4 cm. 5 lembar.
PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
- Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Kartu TASPEN;
- Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
- Fotocopy sah Akta Nikah;
- Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
- Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 5 lembar.
PENSIUN JANDA/DUDA
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
- Surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang inventaris kantor (apabila ada);
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan/ Kecamatan/ Kepala Desa/ dari Rumah Sakit (bila meninggal di Rumah Sakit);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah PNS;
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (bila menduduki jabatan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG):
- Fotocopy sah Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU);
- Fotocopy sah Konversi NIP;
- Fotocopy sah Kartu TASPEN;
- Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK) yang masih dapat tunjangan;
- Fotocopy sah Akta Nikah;
- Fotocopy sah Surat cerai/ keterangan kematian istri / suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
- Fotocopy sah akta kelahiran anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja;
- Fotocopy sah KTP istri/suami PNS;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 7 lembar.