Izin dan Tugas Belajar
IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR
Dasar :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin belajar bagi PNS;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- IZIN BELAJAR
Syarat – Syarat :
- Surat Permohonan Pengajuan Ijin Belajar Kepada Bupati Cq Kepala BKD Seruyan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Satuan Unit Kerja;
- Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
- Program Studi terakreditasi minimal B dari Lembaga yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus Tes / Seleksi dari Universitas;
- Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai ( legalisir );
- Fotocopy SK CPNS dan PNS ( legalisir );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
- Asli dan Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy Kartu Pegawai ( legalisir );
- Melampirkan Jadwal Perkuliahan ( Legalisir );
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi ( legalisir );
- Surat Pernyataan ( Format BKPSDM );
- Pas Photo Ukuran 3x4 ( 2 Lembar );
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara;
- Fotocopy penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap
- TUGAS BELAJAR
Syarat – Syarat :
- Surat Permohonan Pengajuan Tugas Belajar Kepada Bupati Cq Kepala BKD Seruyan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Satuan Unit Kerja;
- Surat Izin Mengikuti Ujian / Seleksi Perguruan Tinggi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Tugas Pokok dan Fungsi ( Uraian Tugas );
- Program Studi terakreditasi minimal B dari Lembaga yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus Tes / Seleksi dari Universitas;
- Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai ( legalisir );
- Fotocopy SK CPNS dan PNS ( legalisir );
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy SK Jabatan ( Bagi yang menduduki jabatan ) legalisir;
- Asli dan Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir ( legalisir );
- Fotocopy Kartu Pegawai ( legalisir );
- Asli dan Fotocopy SKCK dari Kepolisian ( legalisir );
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( legalisir );
- Menandatangani Surat Perjanjian Tugas belajar dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan ( Format BKPSDM );
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ( Format BKPSDM );
- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara;
- Fotocopy penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Catatan : Berkas dibuat 2 rangkap