KARIS DAN KARSU

DASAR HUKUM
- Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
KARIS / KARSU adalah Kartu Identitas Istri/Suami PNS dalam arti pemegangnya adalah Istri/Suamu yang sah. Apabila Istri/SuamiI bercerai maka KARIS/KARSU tidah berlaku lagi. Apabia rujuk kembali maka KARIS/KARSU berlaku kembali.
KEGUNAANNYA :
Apabila Pensiun, Suami/Istri yang sah atau yang ada kartu KARIS/KARSU nya, yang berhak mengambil pensiun.
SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
- Sk. Cpns (Legalisir BKPSDM);
- Sk. Pns (Legalisir BKPSDM);
- Laporan Perkawinan Pertama;
- Surat Nikah (Legalisir);
- Pas Poto 3x4 (3 Lembar) istri / suami;
- Surat Pengantar Dari Dinas/Instansi.
Catatan : Berkas 1 Rangkap
KARSU : Pas Foto Suami
KARIS : Pas Foto Isteri
PROSEDUR PELAYANAN
- Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Informasi dan Pengolah Data Kepegawaian;
- Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu;
- Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu;
- Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru menetapkan dan menerbitkan karis/karsu;
- karis/karsu yang sudah selesai dapat diambil di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan.
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.