KARTU PEGAWAI

Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG ) adalah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
SYARAT PEMBUATAN KARPEG :
- Sk. Cpns (Legalisir BKPSDM);
- Sk. Pns (Legalisir BKPSDM)
- Sertifikat Prajabatan (Legalisir BKPSDM)
- Ijasah Dan Transkip Nilai (Legalisir)
- Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas Saat Cpns Dan Spmt Terakhir
- Pas Poto 3x4 (3 Lembar)
- Surat Pengantar Dari Dinas/Instansi
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Jika KARPEG Hilang.
Catatan : Berkas 1 Rangkap
Foto copy legalisir akta cerai / Surat Kematian Jika Status Janda / Duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983
PROSEDUR :
- Usulan Instansi;
- Pemeriksaan berkas;
- Pengusulan pada BKN Regional VIII Banjarbaru;
- Penerbitan Kartu Pegawai.
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru dengan mengacu SPM setempat.